24 Bandar Judi Digulung, Kapolda Jateng: Wujud keseriusan Polri dalam Harkamtibmas

    24 Bandar Judi Digulung, Kapolda Jateng: Wujud keseriusan Polri dalam Harkamtibmas

    SEMARANG – Komitmen Polda Jawa Tengah untuk memberantas perjudian di wilayahnya dibuktikan dengan menangkap ratusan pelaku judi. Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin ungkap kasus perjudian yang digelar di Loby Mapolda Jateng pada Senin (22/8/2022).

    Dalam ungkap kasus yang turut dihadiri seluruh Kapolres di jajaran Polda Jateng, Kapolda menyebut selama kurun waktu Januari s/d Juli 2022 jajaran Polda Jateng telah berhasil mengungkap 224 kasus judi dan mengamankan 381 tersangka.

    "Hari ini yang digelar adalah hasil ungkap kasus oleh Polda Jateng dan jajaran, dalam sehari kami telah ungkap 112 Kasus perjudian dengan 256 tersangka. Jumlah ini hasil penindakan di 35 Polres di wilayah Jateng, " kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat jumpa pers, Senin (22/8).

    Dari ratusan tersangka yang berhasil ditangkap terdapat 24 yang berperan sebagai Bandar. Adapun total uang hasil perjudian yang turut diamankan mencapai sekitar Rp 72 Juta.

    "Itu Wujud komitmen  Polda Jateng dalam berantas  judi tidak hanya pemain saja tetapi Bandar juga tangkap, " tegas Kapolda

    Secara rinci Kapolda menjelaskan bentuk perjudian yang diungkap yakni Judi Online 18 kasus, Togel 43 kasus, dan Gelanggang permainan 51 kasus. Diungkapkan pula 2 kasus judi online yang diungkap dari Purbalingga dan Pemalang merupakan jaringan judi internasional.

    "Dari kasus ini ada yang jaringan internasional yakni Purbalingga dan Pemalang, keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja. Di pemalang bahkan menggunakan jasa endorse Selebgram sebagai sarana promosinya, " terang dia

    Berdasarkan analisis yang dilakukan Polda Jateng, maraknya kasus perjudian akhir-akhir ini dikarenakan adanya oknum masyarakat yang mencari solusi instan dari kesulitan ekonomi yang dialaminya selama masa pandemi.

    “Berlatar karena kesulitan ekonomi selama masa pandemi dan tergiur iming-iming hasil lebih sebagai bandar judi, akhirnya mencari jalan pintas dengan berjudi, untung-untungan dan berharap kaya mendadak, ” ungkapnya.

    Oleh karena itu, Kapolda menyebutkan bahwa penindakan kasus judi tersebut merupakan bentuk pembinaan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk kegiatan perjudian.

    “Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak, ” tuturnya.

    Guna memberantas seluruh aktivitas perjudian di masyarakat, Polda Jateng telah melakukan beberapa upaya diantaranya menggunakan cara preventif dan preemtif yang melibatkan pihak internal dan eksternal.

    “Kami melibatkan internal oleh seluruh satker dan jajaran serta dari pihak eksternal baik tokoh masyarakat, agama dan sebagainya untuk memberikan berbagai himbauan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk aktifitas perjudian, ” ujar Kapolda.

    Adapun cara represif disebutkan Kapolda merupakan langkah terakhir yang ditempuh untuk memberikan efek jera pada masyarakat. Dirinya juga menegaskan bahwa Polda Jateng dan Jajarannya tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian serta wujud polri hadir dalam menjaga Harkamtibmas

    Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 25 juta. Sedangkan bagi Bandar Judi Online akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp. 25 milyar. (*)

    semarang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Gowes Presisi Nusantara Pecahkan Rekor MURI...

    Artikel Berikutnya

    Di Cilongok Ratusan Lembar Obat Terlarang...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Harmoni dalam Keberagaman: Doa Bersama Lintas Agama di Semarang, Kapolri Tegaskan Persatuan Menuju Pilkada Damai 2024  
    Sinergi Hebat Polres Semarang, TNI, dan Pemkab: Tanam Kol, Bangun Ketahanan Pangan Nasional
    Polda Jateng Buka Jalan Baru untuk Generasi Muda: Bergabung dengan Polri dan Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional!
    Satlantas Polres Semarang Raih Juara 1 Kinerja Terbaik! Bukti Nyata Layanan Cepat dan Responsif untuk Masyarakat
    Polri Amankan Pengiriman Kotak Suara untuk Pilkada 2024: Keamanan dan Kelancaran Jadi Prioritas!
    Dir Narkoba Polda Jateng Terima Presisi Award: Rekor Pengungkapan Kasus Narkoba Terbesar dalam 22 Tahun, Bentengi Generasi Muda dari Bahaya!
    Apel Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong, Langkah Tegas Polda Jateng Wujudkan Pemilu Damai Tahun 2024
    Dir Narkoba Polda Jateng Terima Presisi Award: Rekor Pengungkapan Kasus Narkoba Terbesar dalam 22 Tahun, Bentengi Generasi Muda dari Bahaya!
    Polda Jateng Buka Jalan Baru untuk Generasi Muda: Bergabung dengan Polri dan Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional!
    Satlantas Polres Semarang Raih Juara 1 Kinerja Terbaik! Bukti Nyata Layanan Cepat dan Responsif untuk Masyarakat
    Polri Amankan Pengiriman Kotak Suara untuk Pilkada 2024: Keamanan dan Kelancaran Jadi Prioritas!
    Apel Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong, Langkah Tegas Polda Jateng Wujudkan Pemilu Damai Tahun 2024
    Rampas Kendaraan, 8 Oknum Debt Collector Dibekuk Polda Jateng
    Dukung Pembangunan Nasional, Irjen Pol Ahmad Luthfi Tanda Tangani MOU Dengan Dirut PT Semen Gresik Rembang
    Tragedi Pengeroyokan Anggota Polisi di Jember, Kangmas R Moerdjoko, HW: Pengurus PSHT Pusat Tidak Beri Pendampingan Hukum Bagi Anggota yang Melanggar 
    Polda Jateng Terapkan Pendekatan Humanis untuk Ciptakan Suasana Kondusif Selama Pilkada 2024
    Sopir Travel Asal Sragen Dituduh Berbuat Asusila, Terlapor Lakukan Klarifikasi!

    Ikuti Kami